Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

- 24 Desember 2020, 11:19 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

PR TASIKMALAYA - Habib Rizieq Shihab resmi didtetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di dua lokasi, yakni Petamburan dan Megamendung.

Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus yang terjadi di Jakarta Pusat dan Bogor tersebut dan melakukan penanganan dua kasus itu secara terpisah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Timur Tengah di Petamburan, Yusri: Ada Dugaan Biayai Terorisme

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Andi dikutip
PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Andi menyebut, keterangan terkait opsi menyatukan perkara tersebut. Ia menyebut bahwa opsi tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa.

"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," terang Andi.

Baca Juga: Rencana Dialog dengan Taliban, Afghanistan Minta Bantuan Jusuf Kalla

Selain itu, Andi juga telah mengonfirmasi penetapan status baru pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," sambung Andi.

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x