Kasus Covid-19 Belum Terkendali, Kapolri Terbitkan Maklumat Prokes saat Libur Nataru

- 24 Desember 2020, 07:40 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.*
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /humas.polri.go.id
PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
 
Hal itu tertuang dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 yang diterbitkan pada Rabu, 23 Desember 2020.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut, memiliki tujuan agar memutus serta mencegah penyebaran virus Covid-19 ketika masa libur panjang akhir tahun. 
 
 
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
 
Penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali dan berpotensi masih berkembang di masyarakat, sudah seharusnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
 
 
Tujuan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut, agar selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, masyarakat mendapatkan perlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan. 
 
 
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
 
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
 
 
d. pesta penyalaan kembang api.
 
Apabila nanti ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x