Tanggapi Ketidakhadiran Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Muannas Alaidid: Rute Panggilan Harus Diubah

- 15 Desember 2020, 13:10 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Fjr/PMJ News

PR TASIKMALAYA - Wartawan senior Edy Mulyadi diketahui menjadi salah satu pihak yang diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan insiden FPI-Polisi yang kini masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Namun, Edy Mulyadi diketahui tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 14 Desember 2020.

"Enggak datang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Bukan Penyedap Rasa, 3 Bahan Alami ini Bisa Buat Makanan Jadi Lebih Lezat

Ketidakhadiran Edy tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepolisian yang mengungkapkan bahwa ia tidak bisa hadir karena telah memiliki kegiatan lain.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," ujar John.

Pada Senin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI). Jadwal pemeriksaan tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum.

Rencananya Edy hendak dimintai keterangan oleh penyidik soal video investigasi yang dilakukannya mengenai penembakan enam laskar FPI.

Baca Juga: Tulis Unggahan Saat Dirinya Tengah Jalani Perawatan, Yusuf Mansur Nyatakan Dirinya Perih dan Pedih

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x