Setelah Pencak Silat, UNESCO Kembali Tetapkan Tradisi Khas Indonesia ini Sebagai Warisan Takbenda

- 18 Desember 2020, 16:59 WIB
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada  hari Kamis, 17 Desember 2020.
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada hari Kamis, 17 Desember 2020. /twitter.com/UNESCO

PR TASIKMALAYA - Pantun, merupakan salah satu tradisi khas bangsa Indonesia yang terlupakan karena posisinya telah terambil alih oleh budaya-budaya modern yang cenderung dipengaruhi budaya asing dan lebih disukai masyarakat Indonesia.

Namun sebuah kabar baik yang dapat mengingatkan kita akan tradisi Indonesia yang hampir hilang, tentu layak untuk diketahui agar tradisi ini kembali lestari.

Dikutip dari situs resmi Kementrian Luar Negeri RI oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Pada hari Kamis, 17 Desember 2020, Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis, dalam sesi ke-15, telah menetapkan tradisi Pantun sebagai Warisan Tradisi Takbenda.

Baca Juga: Mengaku Hendak Buat SIM, Ketua Pecinta Habib Bahar Ditangkap Polisi

Bersama Malaysia, Indonesia mengajukan nominasi pantun sebagai tradisi tradisi Indonesia ke-11 yang disahkan oleh UNESCO setelah seni bela diri Pencak Silat yang diinkripsi pada 12 Desember 2019 menjadi Warisan Takbenda.

Menurut UNESCO, pantun memiliki nilai yang berhagra untuk masyarakat Melayu tidak saja sebagai instrument komunikasi sosial, tetapi juga mengandung banyak nilai tradisi dan agama sebagai perpaduan moral.

Selain itu, pesan yang disampaikan oleh Pantun juga lazimnya menegaskan tentang keselarasan harmoni hubungan antarmanusia.

Baca Juga: Luhut Binsar Berharap Investor dan Wisatawan Asal China Meningkat Khususnya di Kawasan Danau Toba

Untuk Indonesia, diputuskannya Pantun menjadi Warisan Tradisi Takbeda merupakan keberhasilan yang tidak lepas dari keikutsertaan secara aktif dalam berbagai pengelolaan kepentingan, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ataupun komunitas-komunitas Pantun di antaranya Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, beberapa seniman pantun, dan Indonesia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x