Warga Diingatkan Tetap di Rumah Selama Tahun Baru, Anies: PNS dan Non PNS Dilarang Ke Luar Kota

- 17 Desember 2020, 13:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pun melarang semua pegawai untuk bepergian ke luar kota selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Lebih dari itu, PNS dan ASN diharapkan supaya mengundurkan cuti tahunan. Kebijakan ini juga diterapkan mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, peraturan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 perihal Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," kata Anies melalui pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar Bahwa Menhan Prabowo Subianto akan Bebaskan Habib Rizieq Shihab

Anies menyebut, tidak adanya perubahan dalam Pergub tentang PSBB transisi menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ia hanya akan fokus pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," tutup Anies.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x