Warga Diingatkan Tetap di Rumah Selama Tahun Baru, Anies: PNS dan Non PNS Dilarang Ke Luar Kota

- 17 Desember 2020, 13:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam rangka menekan pertambahan klaster Covid-19 selepas libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujar Anies saat rapat koordinasi secara daring bersama SKPD di Jakarta pada hari Rabu, 16 Desember 2020.

Seruan Gubernur DKI 17/2020 tersebut merupakan peringatan supaya masyarakat melaksanakan kegiatan di dalam rumah, selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan dibatasinya kegiatan perkantoran serta pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Korupsi Bukan Budaya Indonesia, KPK: Bangun Kesadaran Diri untuk Berperilaku Antikorupsi

Sergub ini akan mulai diterapkan pada hari Jumat, 18 Desember 2020, sampai Jumat, 8 Januari 2021 untuk semua warga yang akan berlibur akhir tahun di DKI Jakarta.

Wali kota atau bupati masing-masing wilayah di DKI Jakarta akan berperan sebagai pemantau untuk sergub itu.

“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata Anies.

Sedangkan pada Ingub 64/2020, umumnya merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk mengawasi kegiatan warga agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Utamakan Kesatuan Bangsa, Mahfd MD Libatkan Tokoh Masyarakat Dalam Penyusunan Rekomendasi Kebijakan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x