Cegah Masalah Pascalibur Oktober 2020 Terulang, Luhut Perluas Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 12:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah menetapkan larangan penyelenggaraan hari raya libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan di tempat umum dan menekan pertambahan kasus positif Covid-19.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dilaksanakan secara virtual pada hari Senin, 14 Desember 2020 dengan diketuai oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Luhut memerintahkan agar pelaksanaan pengetatan untuk diterapkan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

 Baca Juga: Sukses Dengan Film ‘The Call’, Park Shin Hye Kini Bintangi Drama Misteri Fantasi

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," terang Luhut melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Selasa, 15 Desember 2020.

Pertambahan kasus positif yang signifikan terus terjadi selama pascalibur dan cuti bersama di akhir bulan Oktober. Karena itu, berdasarkan masalah ini, ketentuan pengetatan harus dilaksanakan.

Mengingat tren pertambahan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya mengetatkan kebijakan bagi para pegawai agar tetap bekerja dari rumah sampai dengan 75 persen.

 Baca Juga: HRS Enggan Beri Keterangan Kasus Kerumunan di Megamendung, Polda: Berita Acara Tetap Ditandatangani

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," katanya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x