Ditahan di Sel Terpisah, Polisi Ungkap Kondisi Habib Rizieq Shihab

- 15 Desember 2020, 21:11 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Polisi menganggap jika Habib Rizieq menyerahkan diri karena sebelumnya pihak Polda Metro telah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Fadli Zon Jadi Juru Bicara FPI?

Dua kali mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah