Polisi menganggap jika Habib Rizieq menyerahkan diri karena sebelumnya pihak Polda Metro telah menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Fadli Zon Jadi Juru Bicara FPI?
Dua kali mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP.***