Menilai Banyak yang Tak Sesuai dengan KUHP, Tim Kuasa Hukum Rizieq Sihab Ajukan Gugatan Praperadilan

- 15 Desember 2020, 16:30 WIB
Kerumunan HRS.
Kerumunan HRS. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2020 lalu dan dilakukan penahanan selama 20 hari, Rizieq Shihab melalui tim kuasanya memutuskan untuk mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Azis Yanuar selauk penasehat hukum HRS mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan ke praperdilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran prokes.

Baca Juga: Alami Masalah Kesehatan Mental, Jesy Nelson Memutuskan untuk Mundur dari Grup Little Mix

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Ada enam permohonan guguatan praperadilan yang telah didaftarkan, di  mana satu di antaranya adalah milik HRS yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN/Jkt.Sel.

Azis mengatakan, untuk pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Polda Metro Jaya.

Terkait isis dai pettimum, lanjutnya, meminta agar penahanan dan penangkapan HRS serta status tersangka terhadap enam orang tersangka itu dinyatakan tidak sah dan batal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Anies Kembali Perketat Kebijakan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x