Cegah Masalah Pascalibur Oktober 2020 Terulang, Luhut Perluas Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 12:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/

 Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Terima Remisi Natal, Kemenkumham Lampung: Besaran Remisinya Berbeda-Beda

Kemudian bagi Provinsi Bali dan yang lainnya, Luhut meminta peningkatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan lokasi wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujarnya.

Menurut Anies Baswedan saat menanggapi permintaan Luhut, bahwa DKI Jakarta telah menerapkan larangan kerumunan di Tahun Baru dan Natal.

Anies juga menyebut akan memulai pelaksanaan rapid test antigen terhadap masyarakat yang masuk lewat bandar udara.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah