Puluhan Warga Binaan Terima Remisi Natal, Kemenkumham Lampung: Besaran Remisinya Berbeda-Beda

- 15 Desember 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi penahanan.
Ilustrasi penahanan. //Pixabay/


PR TASIKMALAYA – Menjelang perayaan Natal 2020, sebanyak 61 Narapidana di Lapas dan rutan yang ada di Provinsi Lampung akan mendapatkan remisi.

Demikian yang dinyatakan oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi di Bandarlampung pada Selasa, 15 Desember 2020.

"Ada 61 Narapidana mendapatkan remisi di Lampung dan besaran remisinya pun berbeda-beda dengan paling besar dua bulan pengurangan masa tahanan," kata Farid Junaedi.

Baca Juga: Minta Sopir Elf Waspada Akan Covid-19, Uu Ruzhanul juga Singgung Soal Ugal-Ugalan

Dari total 61 narapidana, ada satu yang nantinya akan langsung bebas dari tahanan dan untuk 15 warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Kemudian untuk 36 narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan 30 hari, sembilan narapidana dipotong masa tahanan 45 hari, serta dua orang narapidana akan dipotong masa tahanan selama 60 hari.

"Jumlah 61 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di sembilan lembaga permasyarakatan, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan lima rutan yang ada di Provinsi Lampung," sebutnya.

Lebih lanjut, remisi yang diberikan itu diperuntukkan bagi narapidana yang beragama Kristen, Katolik, dan Kristen Protestan karena berkaitan dengan perayaan hari raya Natal.

Baca Juga: Minta EM Kooperatif dan Penuhi Pemeriksaan, Husin Shihab: Kan Cuma Diminta Keterangan sebagai Saksi

"Karena ini hari raya keagamaan Natal, kita berikan remisi kepada narapdana yang beragama Kristen, begitu pula nanti pada perayaan Idul Fitri ataupun hari kebesaran Hindu-Budha pengurangan masa hukuman akan diberikan sesuai agama yang dianutnya," terang Farid.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x