PR TASIKMALAYA - Polda Jawa Timur berhasil meringkus empat pelaku yang diduga mengancam akan memenggal kepala Mahfud MD.
Keempat pelaku tersebut adalah Gus Nawawi, Abdul Hakam, M. Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Mereka terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengguna Twitter meminta Mahfud memberikan pernyataan soal keempat pelaku yang melayangkan ancaman pada dirinya.
Baca Juga: Dua Tersangka Kerumunan HRS Datangi Polda Metro, Pengacara: Bukan untuk Menyerahkan Diri
Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Mahfud menyebut, menyerahkan kasus tersebut kepada aparat dan menjelaskan sebuah 'hal ganjil'.
"Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura," tulis Mahfud.
Merasa ada hal yang ganji, sang Menkopolhukam justru menduga ada adu domba dalam kasus ancaman yang ditujukan kepada dirinya tersebut.
Baca Juga: Dituding Menistakan Agama, Selebgram 'Angelina Jolie Zombie' akan Dipenjara
"Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat," sambung Mahfud.
Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat. https://t.co/9GX3rwiMmN— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 13, 2020
Sementara itu, diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, kasus serupa sempat menggegerkan warga Pamekasan, Madura.