PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak kepolisian atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Minggu, 13 Desember 2020.
Ada dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kerumunan, masih mangkir dari panggilan kepolisian.
Namun, usai pihak kepolisian memberikan ultimatum, akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Galakan Penghijauan, DPD LDII Kudus Tanam 10 Ribu Pohon
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Sobri Lubis (SL) dan Maman Suryadi (MS) tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.
Keduanya di dampingi kuasa hukum dari Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawito.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua,” kata Sugito.
Baca Juga: Zona Merah Covid-19 Jabar Bertambah, Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru
“Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa," tambahnya.
Terkait kedatangan Sobri dan Maman, Sugito enggan menjelaskan secara rinci maksud dari kedatangan tersebut. Ia menyebut akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan.