Tanggapi 4 Tersangka yang Ancam Penggal Kepalanya, Mahfud MD: Mungkin Masih Ada yang Diburu Aparat

- 14 Desember 2020, 09:03 WIB
Mahfud Md.*
Mahfud Md.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Empat pelaku yang terlibat dalam video yang beredar di YouTube dengan judul "Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib rizieq!" telah diamankan Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keempat pelaku tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU ITE.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Tribata News, pelaku tersebut ada GN, AH, MS, dan SH.

Baca Juga: Bandingkan Lama Khasiat Vaksin Covid-19, Ilmuwan Rusia : Sputnik Dua Tahun, Pfizer Hanya 4-5 Bulan

Baca Juga: HRS Resmi Jadi Tersangka, Fahri Hamzah Ungkap Kata-Kata Ini

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan kronologi aksi tersebut.

Hal ini berawal pada 11 November 2020, saat pelapor mengetahui adanya unggahan video pada Youtube “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!” oleh channel Youtube “Amazing Pasuruan” yang diunggah pada 9 November 2020.

Mendasari Laporan Polisi tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melaksakan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah video tersebut.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Lampung Bertambah, Tiga Diantaranya Petugas KPPS Tanpa Gejala

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x