PR TASIKMALAYA - Front Pembela Islam (FPI) tidak dianggap oleh pemerintah sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.
Sampai saat ini, Front Pembela Islam masih belum memenuhi syarat perizinan, yakni menyetujui setia kepada Pancasila.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Cuci Tangan, BNN Kabupaten Ciamis Beri Bantuan Wastafel Portable
Seharusnya, FPI harus mengurus perpanjangan surat izin kepada Kementerian Dalam Negeri yang berlaku setiap lima tahun.
"Kita menganggap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020
"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya.
Baca Juga: Rizieq Pilih Percepat Datang ke Polda Metro, Pengacara: Biar Tidak Simpang Siur Beritanya
"Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," sambungnya.
Mahfud menyebut, pemerintah menolak FPI lantaran adanya pencantuman ideologi khalifah dan meminta kepada FPI untuk memperbaikinya agar dapat memperpanjang surat izin ormas.