PR TASIKMALAYA - Polda Jatim tahan 4 pelaku yang terlibat penyebaran video pada youtube berjudul “Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib rizieq!”.
Hal itu mengandung muatan pemerasan atau pengancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan sara serta menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Keempatnya juga diduga mengancam akan memenggal kepala Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Tanggapi Soal Idrus Jadi Tersangka, Ferdinand: Bukan Karena Doakan Jokowi dan Megawati Pendek Umur
Keempat pelaku, yakni Gus Nawawi, Abdul Hakam, M Sirojuddin dan Samsul Hadi terancam UU ITE dengan ancaman hukuam 10 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Muannas Alaidid pun ikut berkomentar di akun Twittermya.
Ia mengatakan saat ini tengah banyak ancama-ancaman brutal yang harus ditindak tegas.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Petamburan Berakhir Hukuman Pidana, Polda Beberkan Alasan Penahanan HRS