Empat Tersangka Ancam akan Pengggal Mahfud MD, Muannas Alaidid: Bayangkan. ini Level Menteri

- 13 Desember 2020, 20:46 WIB
Empat Pengancam Penggal Kepala Mahfud MD.
Empat Pengancam Penggal Kepala Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Polda Jatim tahan 4 pelaku yang terlibat penyebaran video pada youtube berjudul “Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib rizieq!”.

Hal itu mengandung muatan pemerasan atau pengancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan sara serta menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Keempatnya juga diduga mengancam akan memenggal kepala Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Soal Idrus Jadi Tersangka, Ferdinand: Bukan Karena Doakan Jokowi dan Megawati Pendek Umur

Keempat pelaku, yakni Gus Nawawi, Abdul Hakam, M Sirojuddin dan Samsul Hadi terancam UU ITE dengan ancaman hukuam 10 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Muannas Alaidid pun ikut berkomentar di akun Twittermya.

Ia mengatakan saat ini tengah banyak ancama-ancaman brutal yang harus ditindak tegas.

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /@muannas_alaidid

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Petamburan Berakhir Hukuman Pidana, Polda Beberkan Alasan Penahanan HRS

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News Polda Jatim Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x