Minta HRS Penuhi Panggilan Polda Agar Kasus Selesai, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI

- 11 Desember 2020, 18:59 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

PR TASIKMALAYA – Semenjak kepulangannya ke Indonesia dari Arab Saudi, Rizieq Shihab tak lepas dari kontroversi.

Kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat hingga saat ini terus bergulir.

Namun, pemeriksaan terhadap kasus itu tidak berjalan lancar dengan mangkirnya Rizieq Shihab dari pemanggilan kepolisian.

Baca Juga: Tanggapi Keberhasilan Anak dan Mantu Jokowi di Pilkada, Rocky: Tapi Ia Gagal sebagai Kepala Negara

Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS sebagai tersangka dan akan melakukan penangkapan.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap Rizieq setelah sebelumnya pada Kamis, 12 Desember 2020 Imam Besar FPI itu mangkir dari pemeriksaan.

Direncanakan, MRS akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan untuk kasus kerumunan masa di Megamendung pada Senin, 14 Desember mendatang.

Alasan dari mangkirnya MRS dari pemanggilan, menurut pihaknya dikarenakan Rizieq sedang dalam kondisi pemulihan.

Baca Juga: Belum Diketahui Motifnya, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah dan Habisi Nyawa Sang Ibu

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x