HRS Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tempat Kan Diri Sebagai WNI Insyaallah Selesai Tak Ada Korban

- 11 Desember 2020, 13:53 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

PR TASIKMALAYA - Diberitakan sebelumnya, bahwa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa selain Rizieq Shihab ada lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya,dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu 2020.

 Baca Juga: Benarkah Penerima Vaksin Pfizer Alami Bell's Palsy? Ahli Neurologi Beri Penjelasan

Baca Juga: Sentil HRS, Muannas Alaidid: yang Masuk Penjara Bela Antum Banyak, Ga Kasihan? Mereka Tersesat!

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan komentar atas ketidakhadiran dari Habib Rizieq Shihab pada panggilan pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkannya lewat cuitan di akun Twitter milik pribadinya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa Habib Rizieq seharusnya menempatkan sebagai warga negara Indonesia yang baik bahkan membahas perihal pilpres tahun 2024.

 Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK pada Menteri BUMN Erick Thohir

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah