PR TASIKMALAYA – Polda Jawa Barat kembali melayangkan surat pemanggilan kepada RIzieq Shihab setelah sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan.
Demikian yang dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi di Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 11 Desember 2020.
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Pattopoi.
Baca Juga: Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel
Pemanggilan itu merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi kepada MRS terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor pada Jumat, 13 November lalu.
Sebelumnya, pada Kamis, 12 Desember 2020, MRS telah direncanakan untuk diperiksa.
Namun, pada hari itu, Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan sedang dalam pemulihan kesehatan.
Meski begitu, polisi kembali merencanakan akan memeriksa MRS pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel