Tak Beri Surat Panggilan, Polda Metro Jaya Akan Tangkap HRS Secara Langsung

- 11 Desember 2020, 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /humas.polri.go.id/

PR TASIKMALAYA - Pengacara dari Rizieq Shihab meminta surat pemanggilan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya terkait status tersangka kepada kliennya.

Karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi, Polda Metro Jaya secara tegas akan secara langsung menangkap Muhammad Rizieq Shihab atau MRS dan tidak akan ada lagi surat panggilan.

Penangkapan kepada Muhammad Rizieq Shihab tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Direktur Utama RS Ummi Bogor Tempat Rizieq Shihab Dirawat, Terpapar Positif Covid-19

Baca Juga: Polisi Telah Periksa 14 Saksi Terkait Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),”  kata Kombes Pol Yusri Yunus dikutiip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni,

 Baca Juga: Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kerumunan Massa di Petamburan, Polda: Habib Rizieq akan Kita Tangkap

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x