Ditetapkan Jadi Tersangka dan Mangkir Dua Kali, Pengacara HRS Minta Surat Panggilan Lagi

- 11 Desember 2020, 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News.

PR TASIKMALAYA - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemeriksaan kliennya.

Dengan alasan sudah yang kedua kalinya mangkir dari penggilan, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan surat pemanggilan kembali.

Dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari PMJNews, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa HRS langsung ditangkap.

 Baca Juga: Kejagung Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Paling Banyak di Sulawesi Selatan

Baca Juga: Cari Tahu Alasan HRS Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Jabar: Apakah Sakit Atau Ada Halangan Lainnya?

Baca Juga: Tetap Produktif Dikala Pandemi, Taylor Swift Baru Saja Merilis Album Barunya ‘Evermore’

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” tuturnya.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, bahwa HRS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x