Diiming-imingi Uang oleh Korban, Pelaku Mutilasi Akui Sudah 50 Kali Menerima Tindakan Seksual

- 10 Desember 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi mutilasi.
Ilustrasi mutilasi. /Pixabay/Niek Verlaan

PR TASIKMALAYA - Pelaku mutilasi berinisial A (17) membuang korbannya menjadi empat bagian potongan tubuh di rumahnya di Kranji, Bekasi, pada Minggu 6 Desemer 2020.

Perilaku itu didasari atas motif bahwa dirinya sering mendapat perlakuan tindak asusila dari korban DS (24).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Sebut Laskar FPI Bawa Senjata saat Lakukan Penyerangan, Bareskrim Polri Ungkap Buktinya

"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila. Kemudian disitu korban merasa sakit hati oleh korban karena sering dilakukan perbuatan asusila," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Awalnya, pelaku memang mau melayani korban tersebut karena diiming-imingi uang.

Namun lama kelamaan, bayaran itu semakin berkurang, hingga akhirnya memunculkan rasa sakit hati dari pelaku.

Baca Juga: Afganistan Jadi Negara Paling Mematikan di Dunia, Kelompok Bersenjata Tembak Mati Jurnalis TV Wanita

"Selesai mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban memperlakukan pelaku) dengan bentuk kasar. Ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," jelas Yusri.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x