PR TASIKMALAYA - Penyerangan terhadap anggota kepolisian oleh Laskar FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, pada Senin 7 Desember 2020.
Dalam penyerangan tersebut, Pihak kepolisian menyatakan bahwa Laskar FPI memiliki senjata api.
Hal itu dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowodi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Tes Swab Sudah Keluar, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan Kembali Bekerja
Tak hanya itu, ia mengungkap bahwa ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut, yakni ditemukannya bubuk mesiu di tangan anggota FPI.
"Terkait dengan hasil penyidikan sementara, ditemukan senpi dan senjata tajam di TKP. Ditemukan senjata api di dapatnya jelaga di tangan pelaku, ditemukan kerusakan mobil petugas," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.
Kini Bareskrim Polri juga masih ikut melakukan penyeldiakn dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, PHRI Cianjur Keluhkan Sepinya Pemesan Hotel
Pihaknya menyatakan akan melakukan penyelidikan secara objektif juga transparan.