PR TASIKMALAYA - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi menyewa sebuah rumah untuk mengubur korban.
"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 17 September 2020.
Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.
Baca Juga: Pilkada Ciptakan Banyak Kerumunan, Satgas Covid-19 Mengingatkan Resiko Penularan yang Tinggi
"Mereka berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," kata Irjen Polisi Nana Sudjana, dikutip dari situs ANTARA.
Nana menjelaskan motif pembunuhan itu adalah untuk menguasai harta milik korban. Rumah tersebut juga disewa menggunakan uang dari rekening korban.
Kedua pelaku adalah seorang pria berinisial DAF (26) dan seorang perempuan berinisial LAS (27).
Keduanya adalah sepasang kekasih yang bersekongkol menghabisi korban untuk menguasai hartanya.
Baca Juga: Tak Dilibatkan dalam Perubahan Draf Kurikulum, FGSI Akui Sesalkan Sikap Kemendikbud