PR TASIKMALAYA – Rizieq Shihab kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ditetapkannya Rizieq Shihab, diperkuat dengan adanya keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus.
‘Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Keberadaannya Tengah Dilacak Polda, Habib Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis
Selain Rizieq Shihab, pihak kepolisian juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan Rizieq Shihab beserta kelima orang lainnya, didasarkan pada hasil keputusan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu.
Upaya selanjutnya, pihak kepolisian sedang melakukan pencarian atas keberadaan Rizieq Shihab. Pencarian tersebut dilakukan untuk penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” tutur Yusri.
Baca Juga: Timbulkan Kerugian, Orang dengan Riwayat Anafilaksis Diimbau untuk Tidak Terima Vaksin Pfzer