Keberadaannya Tengah Dilacak Polda, Habib Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 16:25 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, dipertegas dengan adanya keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus.

“Iya, Polda Metro Jaya siap menangkan tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tutur Kombes Yusri Yunus seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Timbulkan Kerugian, Orang dengan Riwayat Anafilaksis Diimbau untuk Tidak Terima Vaksin Pfzer

Kombes Yusri Yunus beserta jajarannya tengah berupaya mencari tahu akan keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga telah menyebutkan lima tersangka lainnya. Penetapan Rizieq Shihab dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Desember 2020 tempo lalu.

Berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut, pihak penyidik tengah meningkatkan status enak saksi atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Atas pelanggaran tersebut, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Akan Tangkap Rizieq Shihab, PMJ Tengah Lacak Keberadaannya untuk Lakukan Penjemputan Paksa

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah