Resmi Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab akan Ditangkap Pihak Kepolisian

- 10 Desember 2020, 15:42 WIB
 Rizieq Shihab (tengah).
Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww

PR TASIKMALAYA - Habib Rizieq Shihab yang selama ini menjadi perbicangan publik, resmi jadi tersangka.

Hal ini berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.

Dengan dijadikannya tersangka ini, HRS yang merupakan Imam Besar FPI akan dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Novel Baswedan Menangkap Menteri BUMN Erick Thohir Karena Korupsi?

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Selain HRS, Polda juga akan menangkap lima orang tersangka lainnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: 2021 Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu Tegaskan Kenaikan CHT Demi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah