Baca Juga: Bansos Covid-19 Dikorupsi Mensos, Ernest Prakasa: Jabatannya Selangit, Nuraninya di Perut Bumi
Baca Juga: Dua Menterinya Tejerat Kasus Suap, Jokowi: Sudah Saya Sampaikan, Itu Uang Rakyat!
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 4 Desember 2020.
Atas penangkapan tersebut, ustadz Maaher terjerat kasus melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal postingannya di media sosial dan dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.***