Bansos Covid-19 Dikorupsi Mensos, Ernest Prakasa: Jabatannya Selangit, Nuraninya di Perut Bumi

- 6 Desember 2020, 15:00 WIB
Ernest Prakasa.
Ernest Prakasa. /- Foto : tangkapan layar Instagram @ernestprakasa

PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Kasus korupsi ini dimulai adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 yang dibuat dalam bentuk paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Juliari Batubara diduga menerima fee sebesar Rp12 miliar yang dikelola oleh orang kepercayaannya untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Ditengah Ditangkapnya Mensos Juliari Batubara, Kementerian Sosial Pastikan Bansos Tetap Berjalan

Baca Juga: Gantikan Juliari Batubara, Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial Ad Interim

"Untuk periode pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Total suap yang diterima Mensos Juliari senilai Rp17 miliar. Di mana menyangkut program bansos di Jabodetabolek.

Hal tersebut pun membuat publik heboh dan kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mensos Kumpulkan Uang Bansos Hingga Rp8,8 Miliar, KPK: Fee Rp10.000 per Sembako dari Rp300.000

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x