Baca Juga: Menjelang Episode Terakhir Start-Up, Kim Seon Ho: Do San dan Dal Mi Ditakdirkan Bersama
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis memberikan instruksi kepada jajaran soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah dalam surat telegram dikarenakan Pilkada Serentak 2020 tengah berlangsung.
Namun, untuk kasus Mulyadi penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Link Live Streaming West Ham United Vs Manchester United: Berebut Posisi Lima Besar Liga Inggris
Baca Juga: Diklaim sebagai Inovasi Teknologi Tercanggih, Tiongkok Berhasil Pasang Matahari Buatan
"Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," tutur Awi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.***