Polri Tetapkan Cagub Sumbar Jadi Tersangka Kampanye di Luar Jadwal

- 5 Desember 2020, 21:01 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. / ANTARA/HO-Mabes Polri/aa./

Baca Juga: Menjelang Episode Terakhir Start-Up, Kim Seon Ho: Do San dan Dal Mi Ditakdirkan Bersama

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis memberikan instruksi kepada jajaran soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah dalam surat telegram dikarenakan Pilkada Serentak 2020 tengah berlangsung.

Namun, untuk kasus Mulyadi penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

 Baca Juga: Link Live Streaming West Ham United Vs Manchester United: Berebut Posisi Lima Besar Liga Inggris

Baca Juga: Diklaim sebagai Inovasi Teknologi Tercanggih, Tiongkok Berhasil Pasang Matahari Buatan

"Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," tutur Awi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah