PR TASIKMALAYA - Tim kampanye Presiden Donald Trump bersumpah akan mengajukan gugatan terakhir di hadapan Mahkamah Agung AS.
Hal itu terjadi setelah pengadilan banding federal pada Jumat menguatkan hasil pemilihan presiden Pennsylvania.
Panel tiga hakim dengan Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia dengan bulat menolak tawaran Trump untuk membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Djoko Tjandra Akui Tak Tahu Menahu Soal Surat Jalan Palsu
Pihaknya mengatakan bahwa klaim kampanyenya itu tidak ada gunanya sama sekali.
“Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya benar,” tulis Hakim Stephanos Bibas.
Mereka mengatakan bahwa tuduhan membutuhkan tindakan khusus serta bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak memiliki keduanya di sini," tambahnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs New York Post.
Baca Juga: Sebut Tahun 2020 sebagai Tahun Menantang, Diplomat Turki: Masalah Pandemi Covid-19 dan Islamofobia