Polri Tetapkan Cagub Sumbar Jadi Tersangka Kampanye di Luar Jadwal

- 5 Desember 2020, 21:01 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. / ANTARA/HO-Mabes Polri/aa./

PR TASIKMALAYA - Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye diluar jadwal kampanye.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar inisial M ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

 Baca Juga: Patut Dicoba! Selain Air Mineral, Minuman Ini Bagus Diminum Ketika Bangun Tidur

Baca Juga: Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun, Pesanan Hotel di Pangandaran Akhir Desember 2020 Tetap Meningkat

Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan selanjutnya penyidik bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi pada hari Senin, 7 Desember 2020.

Bareskrim Polri diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan peserta Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Penyidik Sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus yang menjerat Mulyadi termasuk dalam tindak pidana pemilihan, dan selanjutnya penyidikan telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

 Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos Korupsi Bansos, Mahfud MD Berikan Dukungan: Bravo KPK

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x