Tertangkap Basah, Oknum Anggota DPRD Fraksi PDIP Terciduk Polisi saat Asik Pesta Sabu

- 5 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional, Provinsi Kalimantan Selatan, pihaknya telah menciduk oknum Anggota DPRD Tanah Laut.

Penangkapan tersebut terjadi karena, pihak Badan Narkotika Nasional menangkap oknum Anggota DPRD tersebut diduga tengah asyik pesta sabu.

“Ya, dia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127,” ujar Kompol Yanto Suparwito selaku Kasi Penyidikan BNNP Kalimantan Selatan seperti yang dikutip PIkiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: PA 212 Minta Batalkan Pemanggilan HRS, Luqman Hakim: Kalau Tak Mau Jalani, ya Jangan Melanggar!

Yanto menjelaskan, oknum Anggota DPRD tersebut dengan inisial SYA terciduk bersama tiga orang temannya di sebuah rumah yang berada di daerah Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Seketika, pihak aparat keamanan langsung melakukan penangkapan kepada Anggota DPRD tersebut yang berasal dari Fraksi PDI-P.

Setelah tertangkap, anggota DPRD tersebut langsung dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Kalimantan Selatan untuk menjalankan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai korban dari penyalahgunaan.

Baca Juga: Soal Isu Kenaikan Gaji dan RKT DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI: Kami Berharap Pak Anies Berani Menolak

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah