PR TASIKMALAYA - Persatuan Alumni 212 meminta pihak kepolisian untuk membatalkan pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut kembali dipanggil usai pemanggilan pertama ia mangkir dengan alasan kelelahan.
Menanggapi permintaan PA 212 soal pemanggilan Habib Rizieq, anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim memberikan komentarnya.
Baca Juga: Soal Isu Kenaikan Gaji dan RKT DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI: Kami Berharap Pak Anies Berani Menolak
Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Luqman menyentil Habib Rizieq Shihab yang seolah tak mau menjalani proses hukum.
"Polisi bekerja menegakkan hukum dianggap lebih banyak mudaratnya. Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?
"Kalau tdk mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!," cuit Luqman, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Kena OTT KPK
Polisi bekerja menegakkan hukum dianggap lebih banyak mudaratnya.
Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?
Kalau tdk mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum!
Gitu aja kok repot!
???????????????? https://t.co/BKPCdXGdtx— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) December 4, 2020
Sementara itu, pemanggilan kedua Habib Rizieq dan sang menantu, Hanif Alatas, dijadwalkan untuk menjelani pemeriksaan pada Senin, 7 Desember mendatang.
Diketahui pula, saat polisi hendak memberikan surat panggilan kedua ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, massa FPI menghadangnya.***