Sempat Berkelit , Djoko Tjandra Terbukti Melakukan Tindak Pidana Soal Surat Jalan Palsu

- 5 Desember 2020, 09:45 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," imbuhnya.

Dibeeritakan sebelumnya, bahaw Djoko Tjandra sempat mengakui bahwa dirinya tak tahu menahu soal surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri.

Namun menurut Jaksa, Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menginisiasi penyusunan surat jalan dan surat pernyataan bebas Covid-19 palsu. Tindakan tersebut dijalankan Djoko Tjandra melalui Anita Kolopaking guna mengontak Brigjen Prasetijo.

Kemudian surat jalan palsu itu dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk kebutuhan perjalanan keluar masuk Indonesia.

Baca Juga: Beri Kunci Agar Ganjar Pranowo Bisa Diusung Megawati, Refly Harun: Jika Tak Nomor Satu akan Sulit

Jaksa pun memerintahkan hakim untuk memperhitungkan hal yang memudahkan dan menyulitkan dalam menjatuhkan hukuman. Jaksa berpendapat bahwa yang menyulitkan adalah tergugat yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam menyampaikan pernyataan.

"(Dan) hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x