Diberi Keringanan Karena Telah Berusia Lanjut, Djoko Tjandra Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

- 5 Desember 2020, 06:56 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. //Antara Foto//Aprillio Akbar.

PR TASIKMALAYA - Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu yang telah buron selama 11 tahun kini dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara itu.

Baca Juga: Hasil Penelitian AS: Penggunaan Masker Bisa Selamatkan 130.000 Nyawa Dalam 3 Bulan ke Depan

Pihaknya memberikan keringanan karena Djoko Tjandra sudah lanjut usia.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukas Jaksa Yeni Trimulyani, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Semetara hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji DPRD DKI Jakarta Jadi Polemik, Fraksi PKS: Tidak Sampai Rp8 Miliar!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x