Sempat Berkelit , Djoko Tjandra Terbukti Melakukan Tindak Pidana Soal Surat Jalan Palsu

- 5 Desember 2020, 09:45 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

PR TASIKMALAYA - Tiga orang tersangka perkasa surat jalan palsu kembali melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 Desember 2020, yang terdiri dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU menyatakan ketiga terdakwa hadir di ruang sidang untuk menyimak pembacaan surat tuntutan.

"Betul (sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra), agendanya pembacaan tuntutan," terang Jaksa Yeni Trimulyani memvalidasi.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Hashim Djojohadikusumo, Susi Pudjiastuti: Keliru Apanya, Wong Saya Ada di Pantai

Untuk diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo beserta Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra digugat setelah memalsukan surat untuk keperluan sejumlah hal. Padahal, ketika itu Djoko Tjandra masih menjadi terpidana perkara pemindahan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking dituntut melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Prasetijo dituntut melanggar tiga pasal, di antaranya Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hasil pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut ialah hukuman dua tahun penjara bagi Djoko Soegiarto Tjandra selaku tergugat perkara surat jalan dan dokumen palsu.

Baca Juga: 8 Cara Lindungi Diri Saat Salah Satu Keluarga Terpapar Covid-19 di Rumah

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," imbuhnya.

Dibeeritakan sebelumnya, bahaw Djoko Tjandra sempat mengakui bahwa dirinya tak tahu menahu soal surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri.

Namun menurut Jaksa, Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menginisiasi penyusunan surat jalan dan surat pernyataan bebas Covid-19 palsu. Tindakan tersebut dijalankan Djoko Tjandra melalui Anita Kolopaking guna mengontak Brigjen Prasetijo.

Kemudian surat jalan palsu itu dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk kebutuhan perjalanan keluar masuk Indonesia.

Baca Juga: Beri Kunci Agar Ganjar Pranowo Bisa Diusung Megawati, Refly Harun: Jika Tak Nomor Satu akan Sulit

Jaksa pun memerintahkan hakim untuk memperhitungkan hal yang memudahkan dan menyulitkan dalam menjatuhkan hukuman. Jaksa berpendapat bahwa yang menyulitkan adalah tergugat yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam menyampaikan pernyataan.

"(Dan) hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x