"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," lanjut Dia.
Saat ini Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran prokes di acara Rizieq Shihab sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagiamanan dimaskud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelengaaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling bayak Rp100 juta’.***