PR TASIKMALAYA - Buntut dari kasus dugaan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan RS UMMI saat merawat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Wali Kota Bogor Bima Arya menjalani pemeriksaan di Polres Bogor Kota dan dibenarkan dirinya setelah usai menjalani pemeriksaan, dikutip Kamis 3 Desember 2020.
"Ada sekitar 14 pertanyaan, yang fokus khusus terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS UMMI dan saya jawab," ujar Bima dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJnews, pada Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng Imajinasi Kemerdekaan
Bima Arya mengatakan bahwa dirinya membaca rilis RS UMMI dan menambahkan untuk melengkapinya.
"Saya juga membaca rilis RS Ummi kemarin, dan di kesempatan ini saya perlu mengkoreksi dan menambahkan beberapa hal untuk melengkapi rilis tersebut," ucapnya.
Bima menjelaskan bahwa pihak kepolisian mempertanyakan protokol kesehatan dan kesesuaian aturan Pemkot Kota Bogor.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Barang Bukti Mulai Uang Asing Hingga Sepeda
"Dari Pemerintah Kota apakah langkahnya sudah sesuai, dari pihak (RS) UMMI juga apakah langkahnya sudah sesuai, saya lihat arahnya ke sana. Jadi pihak kepolisian fokus kepada aspek aturan, pada aspek protokol kesehatan," ucapnya.