PR TASIKMALAYA – Alasan Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak wajar.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 2 Desember 2020.
Habib Rizieq mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena terkait dengan kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Satgas Covid-19 Karawang Ingatkan Penerapan Prokes Jelang Libur Panjang
Menurut Yunus, seharusnya pengacara Habib Rizieq membawa surat keterangan dokter saat memberitahu penyidik atas ketidak hadirannya.
“Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama.
“Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar,” ujar Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi, Upaya KPU Sukabumi Tekan Sebaran Covid-19
Menurutnya, surat keterangan dokter harusnya disampaikan seandainya yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.