Saat itu, penyidik hendak melayangkan surat kedua pemanggilan Habib Rizieq ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kutuk Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, DPR Sebut Tak Ada Dasar yang Kuat
Surat tersebut merupakan tindak lanjut penyidik Polda Metro Jaya, setelah pada pemanggilan pertama Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro meminta Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan kedua pada Senin, 7 Desember 2020.
“Yang bersangkutan (Habib Rizieq) hari Senin," ujar penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah.
Baca Juga: Yakinkan Investor Terkait Ekonomi, Luhut Berharap Indonesia Jadi Tujuan Investasi
Namun menurut Fadilah, surat pemanggilan itu belum sampai ke pihak Habib Rizieq.***