Semarak Pilkada Serentak 2020, Berikut ini Sejarah Pemilu Langsung di Indonesia

- 2 Desember 2020, 14:15 WIB
ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR TASIKMALAYA – Pemilihan Kepala Daerah secara serentak 2020 tinggal menghitung hari, sesuai penetapan tanggal dari pemerintah pada 9 Desember 2020.

Pilkada yang akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia, untuk memilih Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Pilkada serentak 2020 yang diikuti banyak pasangan calon kepala daerah dengan rincian yakni, ditingkat provinsi diikuti 22 pasangan calon.

Baca Juga: Lawan Pandemi, KPCPEN Ajak Masyarakat Pulihkan Kesehatan dan Perekonomian

Tingkat kabupaten diikuti 570 pasangan calon, dan ditingkat kota madya diikuti sebanyak 95 pasangan calon.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, era pemilihan langsung untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Indonesia dimulai pada tahun 2004.

Akan tetapi, untuk pemilihan kepada daerah langsung, baru berjalan sejak 2005 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Rumah sang Ibunda Dikepung Massa, Mahfud MD: Mereka Bukan Mengganggu Menko Polhukam

Maka, mulai 15 tahun silam, pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tanah Air tidak lagi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pilkada langsung pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005 dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah