Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra Menangis dan Menyesal, Pinangki: Mommy in Jail, I'm Ok

- 30 November 2020, 19:59 WIB
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.*
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

PR TASIKMALAYA – Tersangka kasus suap 1 juta US dolar tas kasus Djoko Tjandra (Joktan) jaksa Pinangki Sirna Malasari, meminta agar anaknya mendoakan dirinya yang kini sedang berada di tahanan.

“Dalam BAP Saudara mengatakan ‘Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan ‘I am ok, love you, titip Papa, titip Bima’. Hal itu disaksikan Saudara sendiri,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Teguh Senin 30 November 2020.

Lebih lanjut, jaksa memberikan keterangan bahwa Pinangki menunjukkan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Status Gunung Soputan Waspada, Waspada Bahaya Leleran Lava dan Awan Panas

“Saat terdakwa ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi ‘Mommy in jail because mommy made mistake’, betul?” pungkasnya.

Keterangan lainnya diberikan oleh Pungki Primarini selaku adik dari tersangka Pinangki.

“Sebenarnya mengatakan ‘Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Hasil Pertemuan dengan Erick Thohir, Inggris Gelontorkan Dana Rp3,7 Milliar untuk Sains di Indonesia

Adik dari Jaksa Pinangki tersebut menjadi saksi atas kasus mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

“Bukan ‘mommy in jailed because mommy made mistake?” tanya Jaksa Teguh.

Mendengar hal tersebut, Pungki menjelaskan.

“Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang,” ujar Pungki.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 30 November 2020, 450.518 Orang Positif

Lebih lanjut, Pungki juga mengakui bahwa dirinya telah menemani Pinangki ketika di Amerika Serikat untuk melakukan pertemuan dengan dokter kecantikan.

“Bertemu dengan dokter Adam R. Kohler,” pungkasnya.

Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Pinangki didapati telah menerima uang sebesar 500.000 dolar AS yang jika dirupiahkan bernilai Rp7,4 miliar.

Uang tersebut didapatkan Pinangki dari terpidana kasus cessie bank Bali Djoko Tjandra. Uang yang Pinangki terima digunakannya untuk melakukan pembayaran kepada dokter kecantikan di AS tahun 2019.

Baca Juga: Demi Efektifitas dan Efisiensi, Pemerintah Resmi Bubarkan 10 Lembaga, Salah Satunya Lembaga Haji

Uang tersebut senilai Rp419.430.000 yang dibayarkan untuk sewa apartemen di Amerika Serikat tahun 2019 sebesar Rp421.705.554,29.

“Saat itu menginap di Trump Tower, menyewa satu kamar tetapi tidak tahu biayanya berapa, yang bayar kakak saya,” ujar Pungki.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah