Penggeledahan yang dilakukan oleh Team Opsnal pada mobil tersangka Tiara Nika Lubis dengan Nopol BK 1934 GD ditemukan ada 14,2 kilogram daun ganja kering.
Barang haram itu dibungkus dalam plastik hitam dengan bal warna coklat, di mana bungkusan itu ditempatkan di bawah bangku tengah mobil.
Dari interogasi cepat kepada kedua tersangka didapatkan iinformasi jika ganja kering itu didapatnya dari teman tersangka yang bernama Wawan warga Medan Helvetia.
Ketika petugas melakukan pengembangan, di tengah jalan tersangka hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga: Paslon Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada 2020: Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kampanye di Bandung
Atas tindakannya itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, hingga akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.***