Dalam kegiatan tersebut jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Baca Juga: Amankan Sejumlah Barang Bukti, KPK akan Sisir Tempat Tekait Perkara Kasus Edhy Prabowo
Seluruh prosedur telah dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.***