Pemerintah Umumkan Penetapan Tanggal Pilkada Resmi, Berikut Rincian Informasinya

- 28 November 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA – Pemerintah telah mengumumkan secara resmi melalui laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang juga ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Pemungutan suara dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ini akan diselenggarakan secara serentak di sejumlah provinsi serta kabupaten/kota.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian isi diktum KESATU Keppres itu.

Sementara diktum KEDUA Keppres menyebutkan, Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal yang telah ditentukan, yaitu 27 November 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan mekanisme manajemen logistik Pilkada Serentak 2020 sejak produksi sampai dengan distribusi telah selaras dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: KPU Jabar Tekankan Penerapan Prokes 3M, Ridwan Kamil: Pilkada 2020 Sudah Sangat Siap

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, seluruh mekanisme manajemen tersebut telah dikolaborasikan dengan pihak-pihak yang bersangkutan, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” ujar Dewa pada hari Rabu, 25 November 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x