PR TASIKMALAYA - Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dari penggeledan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian di Tengah Pandemi Covid-19, Menag Siapkan Tiga Alternatif Kuota Haji 2021
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB pada Jumat 27 November 2020 sampai sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu 28 November 2020.
"Di samping itu juga ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," ungkap Ali.
Baca Juga: Dewi Tanjung Singgung ‘Satu Mata’ Novel Baswedan, Refly Harun : Saya Kira Konyol Ya!
Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan barang tersebut untuk menganalisa.
"Penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini," lanjutnya.