Berikut Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur

- 28 November 2020, 13:28 WIB
Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. //PMJ News//Fajar

PR TASIKMALAYA - Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP telah terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Rabu 25 November 2020 dini hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.

Edhy ditangkap karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan mengenai izin eskpor benih lobster.

KPK telah menangkap 7 orang tersangka di antaranya, Edhy Prabowo atau EP, Ainul Faqih atau AF merupakan Staf Istri Edhy Prabowo, Siswandi atau SWD selaku Pengurus PT Aero Citra Kagro (ACK), Suharjito atau SJT selaku Direktur PT Dua Putrea Perkasa (DPP) tersangka pemberi suap, Amiril Mukminin atau AM selaku Pengurus PT ACK, Safri atau SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP yang juga Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Andreau Pribadi Misata atau APM selaku Staf Khusus Menteri KKP yang juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga: Sebut Tahun 2020 sebagai Tahun Menantang, Diplomat Turki: Masalah Pandemi Covid-19 dan Islamofobia

Untuk Dugaan Kasus yang menjerat Menteri KKP diawali pada Mei 2020 di mana EP menerima uang sebesar 100 ribu dollar AS atau Rp 1,4 Triliun dari SJTagar PT DPP ditunjuk sebagai eksportir benih lobster.

SJT dan SAF sepakat bahwa para eksportir lobser hanya bisa menggunakan jasa pengiriman oleh PT ACK.

PT ACK diduga menjadi perusahaan yang menampung dana dari para eksportir benih lobster dengan total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, ada aliran dana dari PT ACK ke rekening AF senilai Rp 3,4 miliar.

Baca Juga: Jokowi Aktifkan Visa Israel, Fadli Zon: Lukai Umat Islam di Indonesia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x