PR TASIKMALAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih.
Pencopotan tersebut disebut buntut dari pelanggaran akan instruksi atau arahan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta mengenai kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.
Setelah jabatannya dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai diberikan penugasan lebih jauh.
Baca Juga: Soal Kursi Menteri KKP, Emil Salim: Bisakah Presiden Angkat Tokoh yang Faham Kelola Laut?
Diketahui bahwa dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menganggap bahwa keduanya lalai dalam melaksanakan tugas dan arahan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta.
Untuk menghindari kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa, sudah tertuang empat hal yang harus diikuti oleh pejabat daerah.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, arahan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Baca Juga: Kisah Mara dan Dona, Sepasang Gadis Kembar dengan Nama Sang Legenda Sepak Bola Maradona
Salah satu dari empat butir arahan tersebut salah satunya larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terjadi pelanggaran pada kegiatan di Petamburan tanggal 14 November 2020, lalu.