Diduga Palsukan Dokumen, Kejari Bengkalis Usut Pemenang Tender Pengadaan Bahan Kimia

- 27 November 2020, 17:00 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bengkalis Juprizal.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bengkalis Juprizal. //ANTARA//Alfisnardo/

 

PR TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah melakukan penyidikan terhadap kelompok kerja (Pokja) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Terkait dengan dimenangkannya CV. Pastikaya Sakti dalam tender pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Terubuk Bengkalis yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

"Memang benar kita sudah mulai melakukan pengusutan terhadap pemenang tender bahan kimia tersebut,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bengkalis Juprizal di Bengkalis pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Ungkap Alasan TNI Copot Baliho HRS, Ferdinand: Saya Nilai Ada Benturan Ideologi

“Di mana PDAM Bengkalis menolak pemenang yang diduga kelangkapan dokumen dipalsukan," tambah Dia.

Dalam tahap awal pengusutan, pihaknya akan memanggil perwakilan dari PDAM Tirta Terubuk Bengkalis terkait penolakan terhadap pemenang tender tersebut.

"Tentu untuk data awal kita memanggil pihak dari PDAM," kata Juprizal.

Selanjutnya, pemanggilan akan ditujukan kepada Pokja LPSE Bengkalis guna pemeriksaan, termasuk pemenang tender tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Soal Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Refly Harun Singgung Soal Skenario Megawati

"Ada sembilan orang Pokja nanti akan kita panggil dan diperiksa," sambungnya.

Untuk tahap awal baru pengumpulan keterangan dan apabila terdapat unsur pemalsuan dokumen, baru ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau ada unsur pemalsuan dokumen kita akan tingkatkan kasus ini nantinya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan jika kelompok kerja LPSE Bengkalis diduga memenangkan perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk pengadaan bahan kimia.

Baca Juga: Minta KPK Tunjukkan Keseriusan Cari Harun Masiku, Febri Diansyah: Jangan Asal-asalan

Pengadaan bahan itu untuk produksi air bersih di Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dan Cabang Sungai Pakning.

Dari sejumlah informasi, penolakan dari Perumda terhadap CV. Pastikaya Sakti yang memenangkan dua tender bahan kimia tersebut karena diragukan keabsahan dokumennya.

Saat diminta keterangan, pihak Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bagian Tekni dan Perencanaan Abel Iqbal mengakui, memang sampai saat ini kontrak pekerjaan terhadap dua paket pekerjaan bahan kimia belum ada karena ada kejanggalan terkait keabsahan dokumen pemenang tender tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah